Kemensesneg RI Minta Bupati Karo Tangani Konflik Tanah Antara Masyarakat dengan PT BUK di Puncak 2000 Siosar

Pemkab Karo Bahas Surat Mensesneg Terkait Konflik Puncak 2000 Siosar

topmetro.news – Pemkab Karo bersama sejumlah asisten dan dinas terkait, menggelar rapat membahas surat Kemensesneg RI.

Sebelumnya, Kemensesneg RI melalui Plh Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat Djoko Triwidayanto menyurati Bupati Karo. Isi surat, supaya Bupati segera menangani konflik tanah antara masyarakat dengan PT BUK di Puncak 2000 Siosar, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. Kemudian menyampaikan hasilnya, sebagai bahan laporan ke Presiden RI.

Surat Mensesneg RI No. B-38/D-2/Dumas/DM.05/04/2021 tertanggal 8 April 2021 itu dengan tujuan Bupati Karo. Di mana hasilnya segera disampaikan ke Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan laporan kepada Presiden RI.

Ada pun isi surat yang tembusannya ke Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, Kementerian Sekretariat Negara, Inspektur Provinsi Sumut dan Inspektur Kabupaten Karo itu, sifatnya segera dan butuh penanganan secara tuntas.

“Perlu kami beritahukan, bahwa Lloyd Reynold Ginting Munthe SP, Ketua DPC Projo Karo selaku kuasa (Kelompok Tani Hutan Setia Kawan) masyarakat Desa Sukamaju Kabupaten Karo, telah menyampaikan pengaduan kepada Presiden RI terkait adanya konflik tanah antara masyarakat dengan PT BUK (Bibit Unggul Karo Biotek) di Puncak 2000 Siosar Karo,” ujar Djoko Triwidayanto.

Selain itu, katanya, DPC Projo Karo bersama masyarakat Desa Sukamaju dalam suratnya juga melaporkan dugaan penyerobotan lahan pertanian masyarakat. Serta penguasaan kawasan hutan milik negara di Puncak 2000 Siosar Karo.

Berkaitan dengan hal tersebut, tambah Djoko Triwidayanto, terlampir bersama surat tersebut sebagai bahan penelitian lebih lanjut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan sepanjang substansi pengaduan mengandung kebenaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Mengacu kepada Peraturan Menteri Negara PAN No. PER/05/M.PAN/4/2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah. Hasil penanganan pengaduan dimaksud kiranya dapat disampaikan kepada kami sebagai bahan laporan Mensesneg ke Presiden RI,” katanya.

Pemkab Karo Gelar Rapat

Menindaklanjuti surat Mensesneg tersebut, Bupati Karo Cory S Sebayang melalui Sekda Karo Drs Kamperas Terkelin Purba MSi langsung menggelar rapat. Berlangsung, Jumat (7/5/2021), di Ruang Rapat Asisten Setdakab Karo. Dengan mengundang sejumlah asisten dan dinas terkait di jajaran Pemkab Karo.

“Ada pun agenda rapat, membahas pengaduan masyarakat dan DPC Projo Karo terkait dugaan penyerobotan lahan pertanian masyarakat dan penguasaan kawasan hutan milik negara di Puncak 2000 Siosar,” ujar Kamperas Terkelin Purba.

Sementara itu, Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe SP (foto) saat bertemu wartawan di Kantor Bupati Karo, Jumat (7/5/2021) mengatakan, akan terus mengawal kasus penyerobotan lahan masyarakat di Puncak 2000 Siosar tersebut. Hal itu demi tegaknya supremasi hukum.

reporter | Rafael M Putra Pinem

Related posts

Leave a Comment